A.
JENIS DAN
BENTUK USAHA BIDANG EKONOMI.
1.
Jenis-Jenis
Usaha Bidang Ekonomi
Jenis-jenis
usaha perekonomian yang ada di masyarakat Indonesia beraneka ragam, di antaranya adalah pertanian,
perdagangan, perikanan, peternakan, industri
kerajinan, dan jasa.
a.
Pertanian
Hasil
usaha pertanian adalah usaha yang menghasilkan bahan pangan. Di antaranya padi,
jagung, kacang, kedelai, sagu, umbi-umbian, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Tanaman ini mempunyai umur pendek (dapat dipanen tiga sampai enam bulan). Hasil
pertanian yang berumur panjang adalah hasil perkebunan, seperti kelapa sawit,
kopi, cokelat, teh, dan sebagainya. Indonesia disebut sebagai negara agraris
Upaya untuk meningkatkan hasil pertanian dilakukan dengan cara
1. Intensifikasi ialah
upaya untuk meningkatkan hasil pertanian tanpa
memperluas lahan pertanian yang telah ada.
2. Ekstensifikasi adalah
usaha meningkatkan hasil pertanian dengan
memperluas lahan pertanian.
3. Diversifikasi adalah
usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara
memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan pertanian.
4. Rehabilitasi adalah
usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara
memperbarui cara-cara pertanian yang ada atau mengganti tanaman
tidak produktif lagi.
karena sebagian besar
penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Usaha pertanian banyak terdapat
di daerah pedesaan dan pegunungan. Orang yang bekerja dalam bidang pertanian
atau orang yang mengolah tanah dan bercocok tanam disebut petani. Petani
dibedakan menurut jenis usahanya yang meliputi sebagai berikut.
a)
Petani sawah : mengolah sawah.
b)
Petani ladang : mengolah lahan kering.
c)
Petani perkebunan : mengolah lahan luas untuk tanaman perkebunan.
d)
Petani tambak : mengolah lahan untuk tambak.
b.
Perdagangan
Perdagangan
adalah kegiatan usaha yang menyalurkan barang produksi dari produsen ke
konsumen. Pedagang menjual barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai
perantara. Jenis usaha perdagangan, di antaranya pedagang bahan makanan,
pedagang sandang, pedagang perhiasan, pedagang hewan, dan lain-lain. Menurut
tempat usahanya, pedagang dibedakan menjadi sebagai berikut.
a) Pedagang
tetap, yaitu pedagang yang memiliki tempat yang tetap, misalnya berdagang di
pasar, ruko (rumah toko), toko, warung atau mal/supermaket.
b) Pedagang
asongan, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berdagang dengan cara
berkeliling.
c) Pedagang
kaki lima, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berpindahpindah tempatnya. Contohnya,
pedagang di pinggir jalan raya atau trotoar.
c.
Perikanan
Perikanan
adalah kegiatan usaha dalam budidaya ikan. Budidaya ikan adalah kegiatan
mengembangbiakkan ikan. Nelayan adalah orang yang mencari ikan di laut.
Indonesia memiliki wilayah perairan yang lebih luas daripada daratannya.
Penduduk yang tinggal di sekitar pantai lebih banyak yang menjadi nelayan.
d.
Peternakan
Peternakan
adalah kegiatan usaha dengan cara memelihara hewan dan mengambil hasilnya
dengan cara dijual ke konsumen. Peternak adalah orang yang pekerjaannya
memelihara hewan. Jenis-jenis usaha peternakan dibedakan menjadi sebagai
berikut.
a)
Peternak hewan besar : memelihara sapi, kerbau, kuda, babi.
b)
Peternak hewan kecil : memelihara biribiri, kambing, kelinci.
c)
Peternak ikan : memelihara lele, ikan mas, mujair, dan gurame.
d)
Peternak unggas : memelihara puyuh, ayam, itik, dan burung.
e. Industri Kerajinan
Industri
adalah kegiatan usaha bahan baku menjadi bahan jadi. Kerajinan adalah kegiatan
membuat peralatan dari bahan seadanya. Industri lebih mengacu pada kegiatan usaha
yang berskala besar (dalam jumlah besar). Kerajinan adalah usaha dalam jumlah
kecil. Pengrajin adalah orang yang pekerjaannya membuat kerajinan. Barang
kerajinan biasanya pengerjaannya secara perorangan (bukan perusahaan). Contoh
industri, antara lain pembuatan sepatu, jaket, pakaian, tas, industri
elektronik, dan otomotif (mesin mobil). Industri yang berskala besar memiliki
tenaga kerja yang banyak dan biasanya disebut perusahaan. Contoh kerajinan,
antara lain kerajinan perak (perhiasan), peralatan dapur/rumah tangga,
kerajinan gerabah (tanah liat), dan kerajinan aksesoris, tas, tikar, dan
sebagainya.
f. Jasa
Jasa
adalah kegiatan usaha dalam bentuk pelayanan terhadap konsumen. Contoh usaha
jasa adalah perusahaan angkutan, perusahaan asuransi, pengacara, dokter, bank,
bengkel, warung internet, warung telekomunikasi (wartel), dan rental komputer.
B.BENTUK USAHA MENURUT PEMILIKNYA
a.
Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah persekutuan
antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu nama
dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Pembagian
keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang ditanamkan.
b.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) adalah
persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama.
Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan yang lainnya sebagai
sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh
atas kelancaran usaha, sedangkan sekutu diam mempercayakan jalannya usaha pada
sekutu aktif.
c.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan
saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang membeli saham disebut
pesero. Setiap pesero bertanggung jawab pada saham yang ditanamkan. Pemilik
Perseroan Terbatas adalah pemegang saham.
d.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah usaha yang modalnya berasal
dari negara yang bertujuan membangun ekonomi nasional. Pimpinan perusahaan
adalah sebagai penentu kebijakan yang juga mengurus kekayaan perusahaan.
Menurut Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9 /1969 tanggal 1 Agustus 1969, ada tiga
jenis BUMN yaitu sebagai berikut.
1)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah perusahaan yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. Contohnya
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
2)
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan yang modalnya
berasal dari negara. Selain melayani masyarakat, perum juga mencari keuntungan.
Contohnya : Perum DAMRI dan Perum Bulog.
3)
Perusahaan perseroan (Persero)
Persero adalah perusahaan negara
terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya sebagian atau seluruhnya
dimiliki negara. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah menjadi persero (PT). PT
modalnya berupa saham-saham. Jadi persero bukan hanya milik negara tapi juga
swasta. Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan
Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT
Jasa Raharja. Dalam hal ini masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal.
Persero yang demikian disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT Semen Gresik Tbk,
PT Telkom Tbk, PT BNI Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual
sahamnya, yaitu PT PLN, PT POSINDO, dan PT GIA.
e.
Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha
yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh satu atau beberapa orang,
biasanya bergerak di bidang perdagangan industri, pertanian, ataupun jasa.
Bentuk dari badan usaha swasta, di antaranya PT, firma, CV, dan perusahaan
perorangan.
f.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berasal dari
kata cooperation yang artinya bekerja bersamasama untuk mencapai tujuan
bersama. Berdasarkan UU Pokok Perkoperasian No.12/1967, koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Di samping itu, koperasi juga berfungsi
sebagai berikut.
a) Alat perjuangan ekonomi.
b) Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c) Salah satu urat nadi perekonomian
Indonesia.
d) Alat memperkokoh kedudukan bangsa.
Tujuan
koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 :
a. Pasal
33 Ayat (1), yaitu bentuk perekonomian yang disusun atas usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Landasan
koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila, landasan struktural
berupa UUD1945, dan landasan mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan
kesadaran berpribadi.
Ciri koperasi adalah
swakarsa, swadaya, dan swasembada. Manfaat koperasi di antaranya adalah anggota
dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga murah, pembayaran dapat diangsur,
melayani peminjaman dengan jasa kecil terciptanya hubungan kekeluargaan.
Menurut usahanya, koperasi dibedakan menjadi : koperasi konsumsi, koperasi
simpan pinjam, koperasi produksi, dan koperasi serba usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar