Desa
di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah
kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda
dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan
sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala
Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali
masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung
melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa
adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat
oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri
atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian
Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB
Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa,
atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa
bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa
yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai
negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya
menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh
kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas
atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi
atas dusun
atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
Kelurahan
Dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit
pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa,
kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kabupaten
atau kota.
Kecamatan terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia,
Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota
yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah
"Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga
dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan
istilah "Distrik".
Casino no deposit bonus codes | GAMBLERSNO!
BalasHapus› 출장안마 casino-no-deposit-casino-no › casino-no-deposit-casino-no novcasino You can also play slot games worrione.com on slot machine games at one of the many gri-go.com online 1xbet 먹튀 casino sites, such as the casino.com.